News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino (tengah) bersama Gubernur Pramono Anung (kiri) usai rapat paripurna. (Dok: ddjp)

Pilar pertama, penguatan sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mampu mengenali bahaya narkotika sejak awal, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, dan permukiman.

Pilar kedua, pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut Aziz, Jakarta menghadapi tantangan serius karena Badan Narkotika Nasional (BNN) memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta.

“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta. Terdiri atas 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” terang Aziz.

Pilar ketiga, mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Pilar tersebut untuk memastikan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh layanan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Pilar keempat, menitikberatkan pembentukan dan penguatan tata kelola Tim Terpadu P4GN. Tujuannya, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Aziz.

Pilar kelima, terfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dan penggiat P4GN. Pilar keenam, mengatur pengembangan sistem data dan informasi terpadu.

Adapun pilar ketujuh berisi penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN.

Aziz menegaskan, seluruh pilar tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ungkap Aziz.

Perlu Dukungan APBD dan Pendanaan Darurat

Aziz menegaskan, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) perlu ditopang pembiayaan yang memadai.

Aziz menilai, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar Perda P4GN tidak berhenti sebagai payung hukum. Namun dapat diimplementasikan melalui program yang konkret dan berkelanjutan.

“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tegas Aziz.

Ia mengatakan, kebutuhan pembiayaan P4GN juga dapat didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Skema tersebut perlu. Sebab, penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat bersifat darurat dan mendesak.

“Pendanaan juga perlu didukung oleh Belanja Tidak Terduga karena sifatnya darurat dan mendesak,” kata Aziz.

Dukungan anggaran, lanjut dia, butuh untuk menjalankan berbagai Program P4GN. Program tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, pascarehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.

Selain APBD dan BTT, pelaksanaan P4GN juga dapat dukungan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara efektif dan berkesinambungan,” terang Aziz.

Ia menilai, dukungan pembiayaan yang jelas akan memperkuat pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar operasional yang aplikatif dan akuntabel dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Ia juga menyebut, draf Ranperda P4GN telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Seluruh catatan koreksi dan saran penyempurnaan dari Kemendagri telah dibahas bersama eksekutif dan diintegrasikan ke dalam draf final.

“Seluruh catatan koreksi dan saran penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri telah kami bahas bersama eksekutif,” jelas Aziz.

Dengan dukungan regulasi dan pembiayaan yang memadai, Aziz berharap pelaksanaan P4GN dapat memperkuat perlindungan warga Jakarta dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” pungkas Aziz. ***

Load More