News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino (tengah) bersama Gubernur Pramono Anung (kiri) usai rapat paripurna. (Dok: ddjp)

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Rapat paripurna itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta jajaran dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Awang Joko Rumitro.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino saat memimpin rapat paripurna.

Forum menyatakan setuju. Selanjutnya, penyerahan secara simbolis Ranperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Gubernur Pramono.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan, proses pembahasan Ranperda P4GN telah melibatkan DPRD, eksekutif, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

“Perkenankan kami mewakili Bapemperda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta masukan dalam proses pembahasan Ranperda ini,” kata Aziz.

Aziz menjelaskan, Jakarta membutuhkan payung hukum setingkat Perda untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.

Sebab, program yang berjalan selama ini masih bertumpu pada keputusan gubernur dan nota kesepakatan.

Gubernur Pramono mengungkapkan hal senada. Ia mengapresiasi DPRD yang telah membahas Ranperda P4GN secara cermat.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027

“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” kata Pramono.

Regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI Jakarta menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

“Eksekutif mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan, serta memastikan setiap langkah memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta,” terang Pramono.

Lindungi Generasi Muda

Bapemperda merumuskan tujuh pilar strategis dalam Ranperda P4GN). Penyusunan bertujuan agar pelaksanaannya punya arah kerja yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan lintas sektor.

“Dapat diadopsi dan diimplementasikan secara nyata dalam Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Aziz.

Load More