- Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan korban perundungan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapatkan ganti rugi restitusi.
- Restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian fisik serta psikis korban.
- Aturan mengenai pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.
Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan baru-baru ini menegaskan bahwa anak berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi dari pelaku.
Pernyataan tersebut membuat istilah restitusi kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak-hak korban tindak pidana.
Meski sering muncul dalam pemberitaan hukum, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti restitusi dan bagaimana mekanisme pemberiannya.
Padahal, restitusi merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk membantu korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
Dalam berbagai kasus kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun tindak pidana lainnya, perhatian masyarakat umumnya lebih banyak tertuju pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Sementara itu, hak korban untuk memperoleh pemulihan sering kali luput dari perhatian.
Karena itu, memahami pengertian restitusi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak yang dapat diperjuangkan ketika menjadi korban suatu tindak pidana.
Apa Itu Restitusi?
Secara sederhana, restitusi dapat diartikan sebagai penggantian kerugian yang diberikan kepada korban oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi memiliki makna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Pengertian tersebut kemudian diperjelas dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
Kerugian yang dimaksud tidak selalu berbentuk kehilangan materi. Restitusi juga dapat mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kerugian lain yang muncul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.
Konsep restitusi lahir dari prinsip bahwa korban berhak memperoleh pemulihan yang layak. Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada pelaku yang menyebabkan kerugian tersebut.
Dalam praktiknya, restitusi banyak diterapkan pada kasus yang melibatkan anak, perempuan, korban kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius.
Khusus bagi anak, hak restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Aturan ini memberikan landasan hukum agar anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai.
Penjelasan Wamen PPPA
Dalam kasus perundungan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism