- Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan korban perundungan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapatkan ganti rugi restitusi.
- Restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian fisik serta psikis korban.
- Aturan mengenai pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.
Menurut Veronica, hak tersebut dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan fisik maupun psikis.
"Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orangtuanya," ujar Veronica dalam keterangan resmi.
Selain itu, keluarga korban juga memiliki peluang menempuh jalur ganti rugi terhadap pihak lain yang diduga lalai sehingga turut menyebabkan kerugian pada korban.
"Orangtua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," katanya.
Menurut Veronica, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi mental dan emosional anak dalam jangka panjang.
"Kasus ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa korban menunjukkan gejala ketakutan dan histeria ketika berinteraksi dengan orang lain di luar anggota keluarganya.
Karena itu, pemulihan korban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, hingga tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam pendampingan anak.
Kementerian PPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah memberikan sejumlah layanan awal, termasuk pendampingan sosial, psikoedukasi, dan konsultasi hukum bagi keluarga korban.
Baca Juga: Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123