News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 15:14 WIB
Ilustrasi - Polisi memasang barikade saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Baca 10 detik
  • Kapolda Metro Jaya menginstruksikan pengamanan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang.
  • Personel wajib mengamankan peserta membawa benda berbahaya serta dilarang menggunakan senjata api selama kegiatan unjuk rasa berlangsung.
  • Aparat harus mengedepankan pendekatan humanis, bekerja dalam tim, serta mematuhi perintah pimpinan terkait tindakan taktis di lapangan.

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menginstruksikan seluruh personel pengamanan untuk segera mengamankan peserta aksi unjuk rasa yang kedapatan membawa benda berbahaya.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam demonstrasi yang digelar sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Arahan tersebut disampaikan Kapolda melalui Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Metro Jaya Kombes Joko Sulistio saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan aksi unjuk rasa.

"Untuk personel Reskrim, bila menemukan peserta yang membawa alat berbahaya agar diamankan sedari awal dan didokumentasikan," kata Joko saat membacakan arahan Kapolda.

Selain itu, personel Reskrim diminta tidak bergerak sendiri saat menjalankan tugas di lapangan. Seluruh anggota diingtakan agar tetap bekerja dalam tim dan menjaga koordinasi selama pengamanan berlangsung.

"Jangan bergerak sendiri-sendiri, tapi harus berkelompok jangan sampai terlepas dari ikatan tim," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya agar menjaga sikap dan profesionalitas dalam bertugas. (Foto dok. Polda Metro)

Kapolda juga menegaskan bahwa pengamanan aksi harus mengedepankan pendekatan humanis. Seluruh personel diminta menjaga emosi dan tidak mudah terpancing situasi di lapangan.

Untuk pengamanan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, aparat diminta melakukan penyekatan dan pengaturan pergerakan massa agar tidak mengarah ke objek vital nasional di sekitar lokasi.

Dalam arahannya, Kapolda kembali menegaskan larangan penggunaan senjata api selama pengamanan demonstrasi. Pemeriksaan perlengkapan personel dilakukan dengan pengawasan langsung dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga: Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

"Tidak ada yang menggunakan senjata api. Ulangi, tidak ada penggunaan senjata api," tegasnya.

Kapolda juga menekankan bahwa seluruh tindakan taktis, termasuk penggunaan gas air mata maupun pengerahan pasukan Pengendalian Huru-Hara (PHH), hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah langsung pimpinan.

Menutup arahannya, Kapolda meminta seluruh personel mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas selama pengamanan berlangsung.

"Ingat, kita satu komando, satu tujuan demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (Antara)

Load More