News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB
Ilustrasi-Keterlibatan Komcad dalam pengamanan demo mahasiswa.
Baca 10 detik
  • Mahasiswa berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada 12 Juni 2026 untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
  • Publik memperdebatkan dugaan pengerahan Komcad saat apel siaga yang waktunya bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa tersebut.
  • Kementerian Pertahanan membantah pelibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi karena kegiatan itu merupakan pembinaan rutin ASN.

Suara.com - Aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, 12 Juni 2026, awalnya dipenuhi sorotan pada substansi tuntutan terhadap pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun setelah aksi usai, perhatian publik bergeser ke isu lain yang memicu perdebatan lebih luas: dugaan keterlibatan Komponen Cadangan atau Komcad dalam pengamanan demonstrasi.

Isu ini muncul ketika massa mahasiswa, termasuk dari BEM Universitas Indonesia (UI), sempat tertahan di kawasan Tosari sebelum mencapai Bundaran HI. Di lokasi itu, mereka berhadapan dengan aparat gabungan TNI dan Polri yang melakukan penyekatan.

Di tengah situasi tersebut, sorotan kemudian mengarah pada keberadaan Komcad yang disebut-sebut turut berada dalam status siaga pada waktu berdekatan dengan aksi mahasiswa.

Dugaan ini langsung memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Sejak saat itu, perdebatan melebar: bukan hanya soal pengamanan aksi, tetapi soal batas kewenangan antara pertahanan negara dan keamanan sipil dalam ruang demokrasi.

Apa Itu Komcad?

Komponen Cadangan atau Komcad merupakan bagian dari sistem pertahanan negara yang dibentuk untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan negara, yakni TNI.

Keberadaan Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

Anggotanya berasal dari warga negara yang secara sukarela mendaftar dan mengikuti pelatihan dasar militer, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat administratif, kesehatan, dan jasmani.

Meski telah dilatih, anggota Komcad tetap berstatus warga sipil dan kembali ke profesinya masing-masing setelah pelatihan selesai.

Dalam desain hukumnya, Komcad dipersiapkan untuk dimanfaatkan ketika negara menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara, keadaan darurat militer, atau situasi tertentu yang membutuhkan mobilisasi sumber daya nasional.

Mobilisasi Komcad sendiri hanya dapat dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dari Apel Siaga ke Polemik

Polemik ini berawal dari surat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Nomor: B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan Apel Siaga Komcad.

Load More