News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB
Ilustrasi-Keterlibatan Komcad dalam pengamanan demo mahasiswa.
Baca 10 detik
  • Mahasiswa berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada 12 Juni 2026 untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
  • Publik memperdebatkan dugaan pengerahan Komcad saat apel siaga yang waktunya bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa tersebut.
  • Kementerian Pertahanan membantah pelibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi karena kegiatan itu merupakan pembinaan rutin ASN.

Sekitar 500 ASN anggota Komcad disebut mengikuti kegiatan tersebut.

Yang menjadi sorotan adalah waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 di kawasan Sudirman–Thamrin.

Kedekatan waktu itu memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara Apel Siaga Komcad dan pengamanan aksi mahasiswa.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kemudian mempertanyakan langkah tersebut dan menilai pengerahan Komcad dalam konteks tersebut tidak tepat serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Namun Kementerian Pertahanan membantah adanya pelibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait mengatakan tidak ada satu pun anggota Komcad yang diterjunkan untuk membantu pengamanan aksi mahasiswa.

Menurut Rico, kegiatan tersebut adalah Apel Siaga Komcad ASN sebagai bagian dari program pembinaan rutin.

"Apel Siaga dilakukan sebagai bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan rutin pasca pelatihan," kata Rico melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan kegiatan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya dan tidak memiliki kaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.

Baca Juga: Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta

"Setelah Apel Siaga selesai, Komcad kembali melaksanaan tugas di instansi masing-masing," katanya.

Infografis-Polemik keterlibatan Komponen Cadangan atau Komcad dalam pengamanan demonstrasi. [Suara.com/Syahda]

Mengapa Dipersoalkan?

Perdebatan kemudian mengemuka karena adanya perbedaan tafsir mengenai posisi Komcad dalam sistem pertahanan negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai koordinasi antara TNI, Komcad, dan Polri dimungkinkan untuk menjaga stabilitas nasional serta ketertiban umum.

Menurut dia, keberadaan TNI dan Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta memiliki kontribusi dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Keduanya tidak hanya berfungsi menjaga kedaulatan di garda terdepan, tetapi juga berkontribusi menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi seluruh rakyat," jelas Dave.

Meski demikian, pandangan berbeda disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai pengerahan Komcad dalam konteks demonstrasi mahasiswa merupakan langkah yang keliru.

"Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," tegas Bhatara.

Ia menegaskan Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara menghadapi ancaman kedaulatan, bukan untuk merespons situasi yang menjadi ranah penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pelibatan Komcad dalam konteks demonstrasi, mengingat Indonesia tidak berada dalam kondisi perang maupun darurat militer.

Bhatara merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara mencakup agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, serangan siber, hingga ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara.

"Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" ujar Bhatara.

Dasar Hukum dan Kekhawatiran Publik

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pengerahan Komcad dalam situasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bhatara merujuk Pasal 63 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan ketika negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang.

"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 63 ayat (2) mensyaratkan adanya persetujuan DPR sebelum Presiden menyatakan mobilisasi.

Di sisi lain, koalisi menilai penggunaan Komcad dalam konteks demonstrasi berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama warga sipil.

"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," jelas Bhatara.

Bagi mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga cara negara memandang kritik publik dalam sistem demokrasi.

"Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan," pungkasnya.

Load More