- Kejaksaan Agung mempertimbangkan penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi Program MBG di Badan Gizi Nasional.
- Penyidik akan menelusuri aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
- Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional beserta pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik akan menelusuri aset para tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada praktik pencucian uang.
"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, penyidikan perkara MBG tidak hanya ditujukan untuk memproses para pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak tetap berjalan sesuai tujuan awal.
"Yang jelas kami ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mengejar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," jelas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Baca Juga: #TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
Terbaru Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS