- Kejaksaan Agung mempertimbangkan penerapan pasal TPPU dalam kasus korupsi Program MBG di Badan Gizi Nasional.
- Penyidik akan menelusuri aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara serta memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
- Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional beserta pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan penyidik akan menelusuri aset para tersangka apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada praktik pencucian uang.
"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Febrie, penyidikan perkara MBG tidak hanya ditujukan untuk memproses para pelaku secara pidana, tetapi juga memastikan program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak tetap berjalan sesuai tujuan awal.
"Yang jelas kami ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan mengejar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," jelas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Baca Juga: #TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan
Terbaru Kejagung juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti