News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa eks stafsus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, terkait dugaan suap USD 1 juta kepada Pansus Haji DPR.
  • Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mengondisikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada penyelenggaraan tahun 2024 lalu.
  • Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pemberian uang USD 1 juta dari pihak Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Hal itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap eks staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bernama Mohammad Nuruzzaman.

Nuruzzaman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang melibatkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

“Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa,” tambah dia.

Meski begitu, Budi belum memastikan penyidik akan memanggil anggota-anggota dari Pansus Haji DPR terkait dugaan pemberian uang tersebut.

Dia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap anggota-anggota Pansus Haji DPR bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya uang USD 1 juta yang diduga untuk mengondisikan Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

"Terkait dengan informasi itu, KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Budi menyebut informasi mengenai dana USD 1 juta ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok. Penyidik memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai materi penyidikan.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta,” ujar Budi.

“Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," sambung dia.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Load More