- Badan Gizi Nasional menghentikan program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026 mendatang.
- Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 guna mengoptimalkan tata kelola dan efisiensi operasional program.
- Penghentian operasional 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi selama 18 hari mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp3,4 triliun lebih.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap negara dapat menghemat anggaran hingga Rp3,4 triliun selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara pada masa libur sekolah tahun ajaran 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengatakan penghentian sementara distribusi MBG tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur.
Dalam surat edaran tersebut, BGN juga menegaskan SPPG yang tidak beroperasi selama penghentian sementara program tidak akan menerima insentif operasional.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, terlepas dari jumlah penerima manfaat yang dilayani.
"Di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar Rp6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000 orang, maka di dalam SE ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," jelas Agustina saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
BGN mencatat saat ini terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah. Dengan penghentian penyaluran insentif selama 18 hari, pemerintah memperkirakan terjadi penghematan anggaran yang signifikan.
"Kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3 triliun 4 miliar 560 juta. Lumayan angkanya ya," ucapnya.
Menurut Agustina, kebijakan itu diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional program MBG sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Ia menjelaskan keputusan tersebut juga mempertimbangkan jadwal libur sekolah nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Baca Juga: Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
Karena mayoritas penerima manfaat program berasal dari kalangan pelajar, BGN memutuskan tidak mendistribusikan MBG selama periode tersebut.
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Kebetulan memang libur sekolah, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang