- KPK membuka kemungkinan memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, terkait kasus korupsi pajak.
- Edward sebelumnya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
- Penyidik saat ini sedang menganalisis kebutuhan keterangan saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap bukti tindak pidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih akan menganalisis apakah keterangan Edward masih diperlukan atau sudah dapat dipenuhi dari saksi lain yang telah diperiksa.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud,” jelas Budi kepada wartawan dikutip Jumat (18/6/2026).
Menurut Budi, apabila keterangannya dinilai masih dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan, KPK dapat menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Edward.
“KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap,” ujarnya.
Edward sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK hingga kini belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik terus mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
KPK juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus itu.
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan