- KPK membuka kemungkinan memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, terkait kasus korupsi pajak.
- Edward sebelumnya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
- Penyidik saat ini sedang menganalisis kebutuhan keterangan saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap bukti tindak pidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih akan menganalisis apakah keterangan Edward masih diperlukan atau sudah dapat dipenuhi dari saksi lain yang telah diperiksa.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud,” jelas Budi kepada wartawan dikutip Jumat (18/6/2026).
Menurut Budi, apabila keterangannya dinilai masih dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan, KPK dapat menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Edward.
“KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap,” ujarnya.
Edward sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK hingga kini belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik terus mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
KPK juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus itu.
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG