News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB
Kejaksaan Agung mengaku telah menyegel gudang besar milik penyedia motor listrik. Penyegelan dilakukan sejak (17/6/2026) lalu. (Foto dibuat dengan AI)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyegel gudang motor listrik di Sentul dan Cikarang mulai 17 Juni 2026 guna pengamanan aset negara.
  • Tindakan ini terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.
  • Kejagung telah menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta sebagai tersangka atas dugaan mark up proyek.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah menyegel gudang besar milik penyedia motor listrik. Penyegelan dilakukan sejak (17/6/2026) lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan penyegelan ini bukanlah upaya penyitaan. Melainkan, dalam upaya pengamanan aset yang masih harus didistribusikan ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berbagai daerah.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itulah, Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” kata Syarief, Jumat (19/6/2026).

Syarief juga mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk selanjutnya motor listrik itu didistribusikan.

Selain itu, terdapat gudang-gudang lain yang masih akan dilakukan peninjauan untuk proses penyegelan.

“Kurang lebih 17.600 (dari dua lokasi itu). Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” ucap Syarief.

Diketahui, penyegelan motor listrik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. Dalam kasus ini, terdapat mark up pengadaan barang yang salah satunya adalah motor listrik untuk SPPG.

Dadan Cs Tersnagka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Terbaru, penyidik juga menetapkan Glory Harimas Sihombing selamu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Para pimpinan BGN dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More