- KPK berhasil mengumpulkan hasil sementara sebesar Rp39,8 miliar melalui lelang 108 aset perkara korupsi pada 18 Juni 2026.
- Berbagai aset seperti barang elektronik dan properti terjual dengan nilai tinggi melampaui harga limit yang telah ditetapkan.
- Hasil lelang masih bersifat sementara menunggu pelunasan pembayaran dari para pemenang hingga tenggat waktu 25 Juni 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukukan hasil sementara sebesar Rp39,8 miliar dari lelang 108 barang rampasan perkara korupsi yang digelar secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Kamis (18/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang yang dilelang terdiri atas 76 lot aset tidak bergerak dan 32 lot aset bergerak.
Salah satu barang yang menarik perhatian masyarakat adalah telepon genggam iPhone XS berkapasitas 64 GB. Meski memiliki harga limit hanya Rp231 ribu, ponsel tersebut terjual hingga Rp34 juta.
"Telepon genggam merek iPhone kapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual dengan penawaran tinggi di angka Rp34 juta," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Antusiasme tinggi juga terlihat pada lelang iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin. Ponsel tersebut terjual seharga Rp17,8 juta atau lebih dari tiga kali lipat harga limitnya yang sebesar Rp5,8 juta.
"Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tercermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran," ujar Budi.
Selain telepon genggam, mesin kopi merek La Marzocco juga menjadi salah satu barang yang banyak diminati. Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi tersebut akhirnya terjual Rp108,7 juta setelah diikuti 27 peserta lelang.
KPK juga berhasil melelang kembali sejumlah barang yang sebelumnya gagal terjual akibat wanprestasi pemenang lelang. Salah satunya adalah iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp1,9 juta yang kali ini laku Rp9,38 juta setelah menarik 66 penawar.
Untuk aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar, sedikit di atas harga limit yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset yang berstatus Tanpa Ada Penawaran (TAP), termasuk sebidang tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.
Selain itu, KPK membatalkan lelang empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.
"Pada lelang kali ini, ada aset yang batal dilelang karena terdapat kelengkapan administrasi yang masih perlu dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo," ujar Budi.
Berdasarkan hasil sementara, nilai lelang terbesar berasal dari KPKNL Cirebon sebesar Rp16,6 miliar. Disusul KPKNL Jakarta III sebesar Rp8,2 miliar, KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan KPKNL Banjarmasin Rp32 juta.
Budi menegaskan nilai tersebut masih bersifat sementara karena seluruh pemenang lelang masih diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau hingga 25 Juni 2026.
"Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis