News / Nasional
Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:10 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa pendukungnya dari dalam mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym]
Baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, mengajukan nota perlawanan atas surat dakwaan jaksa pada Sabtu, 20 Juni.
  • Perlawanan tersebut fokus menguji legalitas penggabungan perkara korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa dalam satu dakwaan.
  • Pengujian ini bertujuan memastikan penerapan Pasal 72 KUHAP Baru sesuai prinsip hukum acara sebelum memasuki pokok perkara.

Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa langkah perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa merupakan hak hukum yang sah dan dijamin dalam KUHAP Baru. Hal ini disampaikan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa.

Ketua tim penasihat hukum, Yupen Hadi, mengatakan Nota Perlawanan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara. Fokusnya semata-mata untuk menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana,” ujar Yupen, Sabtu (20/6).

Menurutnya, salah satu poin krusial adalah penggabungan dua perkara berbeda dalam satu dakwaan, yakni dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Ia menilai langkah tersebut perlu diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Yupen menjelaskan, penggabungan itu merupakan implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena tergolong ketentuan baru, pengujiannya dinilai penting untuk memastikan kesesuaian dengan syarat hukum acara.

“Nota Perlawanan ini khusus menguji desain surat dakwaan, terutama terkait penggabungan dua peristiwa hukum yang belum tentu dapat diperiksa dalam satu dakwaan yang sama,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 72 memang membuka ruang penggabungan perkara, namun harus memenuhi syarat seperti adanya keterkaitan erat antarperkara. Tanpa itu, penggabungan dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum acara.

“Pertanyaan hukumnya bukan soal substansi, tapi apakah syarat penggabungan sudah terpenuhi. Itu yang kami minta diuji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yupen menilai pengujian ini merupakan bagian dari prinsip due process of law. Tujuannya untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, dan lengkap.

“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal,” ujarnya.

Sidang perlawanan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang dinilai menjadi tahap krusial. Perkara ini berpotensi menjadi rujukan awal dalam penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan perkara dalam satu dakwaan.

“Yang kami minta sederhana, hakim menguji dulu apakah penggabungan ini sesuai undang-undang. Setelah itu, baru masuk ke pokok perkara,” kata Yupen.

Load More