- Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, mengajukan nota perlawanan atas surat dakwaan jaksa pada Sabtu, 20 Juni.
- Perlawanan tersebut fokus menguji legalitas penggabungan perkara korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa dalam satu dakwaan.
- Pengujian ini bertujuan memastikan penerapan Pasal 72 KUHAP Baru sesuai prinsip hukum acara sebelum memasuki pokok perkara.
Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa langkah perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa merupakan hak hukum yang sah dan dijamin dalam KUHAP Baru. Hal ini disampaikan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ketua tim penasihat hukum, Yupen Hadi, mengatakan Nota Perlawanan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara. Fokusnya semata-mata untuk menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana,” ujar Yupen, Sabtu (20/6).
Menurutnya, salah satu poin krusial adalah penggabungan dua perkara berbeda dalam satu dakwaan, yakni dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Ia menilai langkah tersebut perlu diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim.
Yupen menjelaskan, penggabungan itu merupakan implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena tergolong ketentuan baru, pengujiannya dinilai penting untuk memastikan kesesuaian dengan syarat hukum acara.
“Nota Perlawanan ini khusus menguji desain surat dakwaan, terutama terkait penggabungan dua peristiwa hukum yang belum tentu dapat diperiksa dalam satu dakwaan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 72 memang membuka ruang penggabungan perkara, namun harus memenuhi syarat seperti adanya keterkaitan erat antarperkara. Tanpa itu, penggabungan dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum acara.
“Pertanyaan hukumnya bukan soal substansi, tapi apakah syarat penggabungan sudah terpenuhi. Itu yang kami minta diuji,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yupen menilai pengujian ini merupakan bagian dari prinsip due process of law. Tujuannya untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, dan lengkap.
“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal,” ujarnya.
Sidang perlawanan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang dinilai menjadi tahap krusial. Perkara ini berpotensi menjadi rujukan awal dalam penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan perkara dalam satu dakwaan.
“Yang kami minta sederhana, hakim menguji dulu apakah penggabungan ini sesuai undang-undang. Setelah itu, baru masuk ke pokok perkara,” kata Yupen.
Berita Terkait
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement