- Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, mengajukan nota perlawanan atas surat dakwaan jaksa pada Sabtu, 20 Juni.
- Perlawanan tersebut fokus menguji legalitas penggabungan perkara korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa dalam satu dakwaan.
- Pengujian ini bertujuan memastikan penerapan Pasal 72 KUHAP Baru sesuai prinsip hukum acara sebelum memasuki pokok perkara.
Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa langkah perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa merupakan hak hukum yang sah dan dijamin dalam KUHAP Baru. Hal ini disampaikan menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ketua tim penasihat hukum, Yupen Hadi, mengatakan Nota Perlawanan yang diajukan tidak menyentuh pokok perkara. Fokusnya semata-mata untuk menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
“Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana,” ujar Yupen, Sabtu (20/6).
Menurutnya, salah satu poin krusial adalah penggabungan dua perkara berbeda dalam satu dakwaan, yakni dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. Ia menilai langkah tersebut perlu diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim.
Yupen menjelaskan, penggabungan itu merupakan implementasi awal Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena tergolong ketentuan baru, pengujiannya dinilai penting untuk memastikan kesesuaian dengan syarat hukum acara.
“Nota Perlawanan ini khusus menguji desain surat dakwaan, terutama terkait penggabungan dua peristiwa hukum yang belum tentu dapat diperiksa dalam satu dakwaan yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, Pasal 72 memang membuka ruang penggabungan perkara, namun harus memenuhi syarat seperti adanya keterkaitan erat antarperkara. Tanpa itu, penggabungan dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum acara.
“Pertanyaan hukumnya bukan soal substansi, tapi apakah syarat penggabungan sudah terpenuhi. Itu yang kami minta diuji,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yupen menilai pengujian ini merupakan bagian dari prinsip due process of law. Tujuannya untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, dan lengkap.
“Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal,” ujarnya.
Sidang perlawanan yang dijadwalkan berlangsung Senin mendatang dinilai menjadi tahap krusial. Perkara ini berpotensi menjadi rujukan awal dalam penerapan Pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan perkara dalam satu dakwaan.
“Yang kami minta sederhana, hakim menguji dulu apakah penggabungan ini sesuai undang-undang. Setelah itu, baru masuk ke pokok perkara,” kata Yupen.
Berita Terkait
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno