- Analis politik Boni Hargens mendukung keterlibatan personel Polri dalam jabatan sipil melalui revisi UU Polri Pasal 28A.
- Penempatan Polri di instansi sipil harus berbasis kompetensi, bersifat non-paksaan, dan didasarkan pada permintaan lembaga terkait.
- Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan fungsi kepolisian.
Suara.com - Analis politik senior Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.
Ketentuan ini secara khusus menyasar posisi-posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.
Boni Hargens menawarkan perspektif yang berbeda dari Koalisi Masyarakat Sipil.
"Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Boni Hargens menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan tugas-tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Boni secara khusus merujuk pada pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," kata Boni.
Boni Hargens menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
Pertama, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.
Syarat ketiga, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.
"Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata," tutur dia.
Konsolidasi Kebangsaan
Boni Hargens memperluas argumennya ke dalam konteks geopolitik dan ekonomi yang lebih luas. Dia menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi menyeluruh dari seluruh komponen bangsa.
Berita Terkait
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani