- Analis politik Boni Hargens mendukung keterlibatan personel Polri dalam jabatan sipil melalui revisi UU Polri Pasal 28A.
- Penempatan Polri di instansi sipil harus berbasis kompetensi, bersifat non-paksaan, dan didasarkan pada permintaan lembaga terkait.
- Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan fungsi kepolisian.
"Konteks tersebut mencakup dua dimensi utama, pertama, kebutuhan untuk menyukseskan agenda pemerintahan Prabowo-Gibran dan kedua, keharusan untuk menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran global yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia," jelas dia.
Dalam kerangka berpikir tersebut, Boni berpandangan bahwa skeptisisme terhadap Polri maupun terhadap institusi-institusi lainnya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.
Dia berargumen bahwa seluruh elemen bangsa pada saat ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap institusi yang ada dalam sistem politik Indonesia.
Lebih lanjut, Boni Hargens mengaku bahwa polemik mengenai Pasal 28A UU Polri Hasil Revisi mencerminkan tegangan fundamental antara dua perspektif yang sama-sama memiliki landasan argumentatif.
Di satu sisi, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil mengemukakan keberatan berbasis konstitusi yang mengacu pada instrumen hukum tertinggi, yakni Ketetapan MPR dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Di sisi lain, para pendukung revisi berargumen bahwa penempatan berbasis kompetensi dan permintaan merupakan bentuk pragmatisme kelembagaan yang tidak serta-merta mengancam tatanan demokrasi," katanya lagi.
Boni menyadari, ada pertanyaan krusial yang belum terjawab secara tuntas dari perspektif hukum tata negara, yakni apakah mekanisme 'diskresi permintaan' yang termaktub dalam Pasal 28A UU Polri memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mencegah penyimpangan.
Termasuk, apakah ketentuan tersebut telah diharmonisasi secara memadai dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjadi salah satu rujukan utama pihak yang menolak. Menurut Boni, kedua pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam yang melampaui sekadar perdebatan politik.
"Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang Koalisi bisa lakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil perlu dirancang secara cermat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan politisasi institusi," pungkas Boni Hargens.
Baca Juga: Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
Diketahui, Pasal 28A UU Polri baru (UU Polri Hasil Revisi) menjadi titik sentral perdebatan. Pasal ini membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan.
Ketentuan semacam ini merupakan hal baru dalam lanskap hukum ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kewenangan institusi kepolisian dalam domain pemerintahan sipil.
"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," tegas Muhammad Isnur, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Penolakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Koalisi berpendapat bahwa ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil secara efektif memberikan legitimasi terhadap praktik rangkap jabatan yang selama ini tidak diperbolehkan, tanpa mensyaratkan pengunduran diri dari dinas kepolisian yang aktif.
Menurut koalisi, ketentuan ini bertentangan secara langsung dengan Ketetapan MPR yang selama ini menjadi landasan normatif pemisahan fungsi militer/kepolisian dari ranah sipil, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mekanisme "diskresi permintaan" yang digunakan dalam rumusan pasal tersebut dinilai tidak memiliki parameter yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi politisasi institusi kepolisian.
Berita Terkait
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan