- Divhubinter Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Michael Steven dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi pada Juni 2026.
- Michael Steven merupakan tersangka kasus pasar modal, penipuan, dan pencucian uang dengan kerugian investor mencapai Rp337,4 miliar.
- Proses pemulangan tersangka dilakukan sebagai bukti komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum melalui kerja sama internasional lintas negara.
Suara.com - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas negara dan lembaga melalui mekanisme ekstradisi.
“Memulangkan buronan Interpol Red Notice atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Pemulangan Michael Steven, kata Untung, merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk penegakan hukum.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” jelas Untung.
Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026, sebelum proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026.
“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.
Baca Juga: Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko di Piala Dunia 2026, McTominay dan Hakimi Jadi Andalan
Michael Steven diketahui merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
"Michael Steven telah tiba di Indonesia dan akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Untung.
Berita Terkait
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
Fakta Gila Maroko vs Skotlandia: Ismael Saibari Samai Rekor Mo Salah di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek