News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko. (Foto dok. Polisi)
Baca 10 detik
  • Divhubinter Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Michael Steven dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi pada Juni 2026.
  • Michael Steven merupakan tersangka kasus pasar modal, penipuan, dan pencucian uang dengan kerugian investor mencapai Rp337,4 miliar.
  • Proses pemulangan tersangka dilakukan sebagai bukti komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum melalui kerja sama internasional lintas negara.

Suara.com - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko.

Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas negara dan lembaga melalui mekanisme ekstradisi.

“Memulangkan buronan Interpol Red Notice atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Pemulangan Michael Steven, kata Untung, merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk penegakan hukum.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” jelas Untung.

Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Michael Steven buronan Interpol. [Dok. Istimewa]

Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026, sebelum proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.

Baca Juga: Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko di Piala Dunia 2026, McTominay dan Hakimi Jadi Andalan

Michael Steven diketahui merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

"Michael Steven telah tiba di Indonesia dan akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Untung.

Load More