News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB
Anggota Divhubinter Polri menggiring bos asuransi Kresna Life, Michael Steven (depan kanan), yang menjadi buronan internasional dan diekstradisi dari Maroko. (ANTARA/HO-Divisi Hubungan Internasional Polri)
Baca 10 detik
  • Divhubinter Polri berhasil mengekstradisi buronan Michael Steven dari Maroko ke Indonesia pada 21 Juni 2026 melalui mekanisme kerja sama internasional.
  • Tersangka merupakan bos Kresna Life yang terlibat kasus tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta pencucian uang nasabah.
  • Pasca penangkapan, tersangka diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum atas kejahatan di sektor jasa keuangan tersebut.

Suara.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Michael Steven selaku bos asuransi Kresna Life dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026), menjelaskan bahwa Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.

Michael, kata dia, ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada Sabtu (20/6) di Maroko sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6).

Usai ditangkap, Michael akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untung mengatakan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Untung mengatakan bahwa pihaknya berupaya menangkap dan memulangkan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven serta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.

Baca Juga: Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Pengejaran ini sebagai upaya mencari buronan di kasus sektor jasa keuangan.

Ia menyebut bahwa red notice Michael Steven turun pada 19 September 2025.

Load More