- Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan banding pada 17 Juni 2026.
- Amnesty International khawatir rencana pemusnahan barang bukti oleh pihak militer dapat menghambat proses keadilan bagi korban.
- Usman Hamid mendesak pengembalian barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kelanjutan penyidikan dan penegakan hukum transparan.
Suara.com - Keputusan banding dari empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, dinilai mengkhawatirkan.
Pasalnya ada potensi barang bukti akam dimusnahkan yang kemudian dapat menghambat proses keadilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berpandangan perkara ini berpotensi tidak berjalan tuntas apabila barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti dalam konteks hukum harus memiliki dasar yang jelas.
“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, secara yuridis pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan karena keterbatasan tempat penyimpanan, atau karena barang tersebut tergolong berbahaya dan berpotensi disalahgunakan seperti narkotika. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dalam kasus ini.
“Karena semua alasan pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada. Apalagi vonis hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.
Usman juga menekankan bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, pihak militer tidak seharusnya langsung memusnahkan barang bukti.
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum.
Baca Juga: Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Menurutnya juga instruksi pemusnahan barang bukti itu dapat menjadi obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah.
Ia berpandangan, pengajuan banding ini seharusnya menjadi momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
Usman kemudian meminta Polda Metro Jaya segera mengajukan permintaan pengembalian barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan.
Ia menambahkan, kelanjutan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan terhadap Andrie Yunus yang hingga kini belum terungkap.
Amnesty International Indonesia juga kembali mendesak Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Selain itu, Usman meminta agar TNI membuka akses bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa para terdakwa maupun saksi dari unsur militer.
Berita Terkait
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?