- Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengajukan banding pada 17 Juni 2026.
- Amnesty International khawatir rencana pemusnahan barang bukti oleh pihak militer dapat menghambat proses keadilan bagi korban.
- Usman Hamid mendesak pengembalian barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kelanjutan penyidikan dan penegakan hukum transparan.
Suara.com - Keputusan banding dari empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, dinilai mengkhawatirkan.
Pasalnya ada potensi barang bukti akam dimusnahkan yang kemudian dapat menghambat proses keadilan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berpandangan perkara ini berpotensi tidak berjalan tuntas apabila barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Ia menegaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti dalam konteks hukum harus memiliki dasar yang jelas.
“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, secara yuridis pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan karena keterbatasan tempat penyimpanan, atau karena barang tersebut tergolong berbahaya dan berpotensi disalahgunakan seperti narkotika. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dalam kasus ini.
“Karena semua alasan pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada. Apalagi vonis hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.
Usman juga menekankan bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, pihak militer tidak seharusnya langsung memusnahkan barang bukti.
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum.
Baca Juga: Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Menurutnya juga instruksi pemusnahan barang bukti itu dapat menjadi obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah.
Ia berpandangan, pengajuan banding ini seharusnya menjadi momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada Polda Metro Jaya demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban.
Usman kemudian meminta Polda Metro Jaya segera mengajukan permintaan pengembalian barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan.
Ia menambahkan, kelanjutan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik serangan terhadap Andrie Yunus yang hingga kini belum terungkap.
Amnesty International Indonesia juga kembali mendesak Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Selain itu, Usman meminta agar TNI membuka akses bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa para terdakwa maupun saksi dari unsur militer.
Berita Terkait
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi