Foto / News
Senin, 22 Juni 2026 | 16:19 WIB
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Suara.com - Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berkas perkara keduanya sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap II ini menandai proses penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kuasa hukum keduanya menyatakan pelimpahan tahap II tidak otomatis berujung pada penahanan karena keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]

Load More