- Organisasi masyarakat sipil menyoroti langkah APRIL Group yang menunjuk PT IFP dan PT Mayawana Persada sebagai pemasok kayu baru.
- Kedua perusahaan pemasok tersebut diduga memiliki rekam jejak buruk terkait aktivitas deforestasi dan konflik lingkungan di wilayah operasionalnya.
- APRIL Group dikritik karena mengubah kebijakan batas waktu deforestasi dari tahun 2015 menjadi akhir tahun 2020 dalam kebijakan internalnya.
Suara.com - APRIL Group menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil setelah menunjuk dua perusahaan, PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada, sebagai pemasok baru bahan baku kayu.
Kedua perusahaan itu disebut memiliki rekam jejak deforestasi dan konflik lingkungan di lapangan.
Sorotan tersebut mengemuka dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), yang dihadiri Auriga Nusantara, Greenpeace Indonesia, Save Our Borneo, dan LinkAR Borneo.
Staf Komunikasi dan Advokasi Auriga Nusantara, Vicky Soerjono, mempertanyakan keputusan APRIL yang beriringan dengan perubahan kebijakan internal perusahaan terkait batas waktu deforestasi atau cut-off date.
“Kok ada perubahan cut-off date, kemudian ada peninjauan kembali komitmen keberlanjutan, lalu ada masuknya dua perusahaan yang memang memiliki rekam jejak deforestasi,” kata Vicky.
APRIL diketahui mengubah batas waktu deforestasi dalam kebijakan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) dari tahun 2015 menjadi 31 Desember 2020.
Perubahan ini dikritik karena dinilai memperluas ruang masuknya pemasok yang sebelumnya tidak memenuhi standar.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menilai perubahan tersebut membuka celah dalam rantai pasok perusahaan.
“Ketika itu diperpanjang, artinya mereka mempunyai ruang yang lebih panjang juga untuk mendapatkan kayu dari lahan-lahan yang sudah terdeforestasi sampai 2020,” terangnya.
Baca Juga: Kesadaran Lingkungan Meningkat, Generasi Muda Mulai Ubah Cara Belanja dan Gaya Hidup
Selain itu, Greenpeace juga kembali menyoroti dugaan adanya keterhubungan sejumlah perusahaan dalam lingkaran bisnis Royal Golden Eagle (RGE), kelompok usaha yang dikaitkan dengan keluarga Sukanto Tanoto, orang terkaya nomor satu di Indonesia saat ini.
Dalam laporan sebelumnya, Greenpeace menyebut adanya pola “common control” melalui kesamaan manajemen, operasional, hingga keterkaitan keuangan di sejumlah entitas bisnis yang berada dalam ekosistem RGE.
“Tidak bisa ditunjuk secara legal kepemilikan langsung, tetapi ada pengendalian manajemen, operasional, dan keuangan,” kata Refki.
Sukanto Tanoto sendiri kembali disebut dalam konteks latar belakang grup usaha RGE. Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index per Juni 2026, ia tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar US$24,9 miliar atau setara Rp443 triliun.
Hingga kini, APRIL belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan.
Berita Terkait
-
Kesadaran Lingkungan Meningkat, Generasi Muda Mulai Ubah Cara Belanja dan Gaya Hidup
-
Eco Parenting, Cara Sederhana Menumbuhkan Kepedulian Lingkungan pada Anak
-
Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan
-
Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas