- Anggota DPR RI Rajiv mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap korban berinisial YTR di Kabupaten Bandung selama tiga tahun.
- Pihak kepolisian diminta segera menangkap pelaku berinisial TH yang kini berstatus sebagai DPO agar proses hukum berjalan maksimal.
- Korban YTR kini menerima bantuan medis serta pendampingan psikologis dari berbagai pihak guna memulihkan kondisi fisik dan kesehatan mentalnya.
Suara.com - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Rajiv, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.
Korban diduga disekap selama tiga tahun oleh pelaku bernama Taufik Hidayat (TH).
Politisi muda Partai NasDem ini menilai kasus tersebut telah mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat, khususnya di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan keji yang melanggar martabat manusia.
"Saya mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan tersangka TH, karena telah menyekap seorang wanita selama tiga tahun dan menyiksanya. Perbuatan ini sangat keji, dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia," tegas Rajiv kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Rajiv menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap pelaku yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya meminta polisi mengerahkan seluruh kemampuan terbaiknya guna segera menangkap pelaku. Status DPO yang telah ditetapkan harus segera ditindaklanjuti dengan penangkapan sehingga pelaku tidak memiliki ruang untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Rajiv.
Lebih lanjut, Rajiv meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Menurutnya, penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban merupakan kejahatan serius.
Baca Juga: Persija Jakarta Dikaitkan dengan Gelandang Jepang dan Eks Kiper Persib
"Jika seluruh tuduhan dan bukti yang ada terbukti di pengadilan, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Tindakanpelaku menyebabkan korban menderita secara fisik dan psikis berkepanjangan yang merupakan kejahatan serius serta tidak hanya melukai korban, tetapi juga melukai rasa keadilan Masyarakat," ungkapnya.
Di sisi lain, Rajiv juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban YTR. Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang telah memberikan bantuan medis dan pendampingan psikologis kepada korban.
"Saya mengapresiasi langkah tenaga medis, pemerintah daerah, and seluruh pihak yang saat ini memberikan pendampingan kepada korban. Pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban harus menjadi prioritas bersama agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan layak," ujarnya.
Rajiv juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan TH untuk segera melapor ke pihak berwenang guna mempercepat proses hukum.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan di Indonesia.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang