News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas vonis 13 tahun penjara.
  • Upaya hukum ini didasarkan pada hasil eksaminasi ahli hukum mengenai dugaan kekhilafan hakim dan bukti baru yang relevan.
  • Tim kuasa hukum menyoroti ketidakterlibatan Arief dalam aliran dana korupsi serta pentingnya memisahkan risiko bisnis dari tindak pidana.

Menurut para ahli, penegakan hukum juga harus tetap menghormati prinsip kepastian hukum yang adil dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan pribadi.

Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukannya, manfaat yang terbukti diterimanya, serta kewenangan yang secara hukum memang berada dalam tanggung jawabnya.

"Pandangan para ahli tersebut memberikan perspektif penting bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para profesional, direksi, komisaris, dan pengambil keputusan yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dalam situasi krisis maupun ketidakpastian," kata Firmansyah.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, PK adalah hak hukum setiap warga negara ketika ditemukan adanya kekhilafan, kekeliruan yang nyata, maupun bukti baru (Novum) yang relevan. Harapan kami, proses ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif,” tambahnya.

Firmansyah juga menyampaikan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI. Kedatangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Setelah PK didaftarkan, pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto

"Kami berharap proses ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Arief Pramuhanto, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga profesionalisme pengelolaan BUMN, dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," tambah Firmansyah.

Load More