News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritik lambannya penanganan dugaan korupsi dana CSR PT Petrogas Jatim Utama oleh Kejari Banyuwangi.
  • Dugaan penyimpangan dana CSR sejak Desember 2025 tersebut dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik luas.
  • Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan hukum.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi tergolong lambat.

Boyamin Saiman menilai, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut seharusnya relatif mudah dibuktikan karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dugaan penyimpangan dana CSR, kata Boyamin, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut.

Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut. Sebabnya, penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.

“CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Boyamin juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional.

Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi seharusnya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai.

Ia bahkan mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Dia bilang, Kejari Banyuwangi perlu menunjukkan keseriusan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Boyamin juga bakal menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat yang semestinya menerima manfaat dari dana CSR tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Proses tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.

Belakangan, KCB Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dukungan agar pengusutan dugaan korupsi dana CSR PT PJU dilakukan secara serius, independen, dan transparan.

KCB menilai terdapat indikasi penyimpangan penyaluran dana CSR yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih menangani proses pengusutan dugaan korupsi dana CSR dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Load More