- Kejati DKI Jakarta menetapkan dua pegawai Ditjen Cipta Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif periode 2023 hingga 2024.
- Tersangka Sukino dan Muhammad Taufiq ditahan karena terlibat rekayasa proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.
- Penyidik Kejati DKI Jakarta terus mendalami keterlibatan pihak lain serta melacak aset guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus membongkar gurita korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, dua pegawai dari Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait skandal proyek fiktif senilai Rp16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Sukino dan Muhammad Taufiq. Mereka diduga kuat berkolaborasi melakukan rekayasa proyek yang tidak pernah ada alias fiktif pada periode 2023 hingga 2024.
"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Akibat permainan kotor para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp16 miliar.
Penangkapan Sukino dan Taufiq menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, kedua pegawai tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, penyidik masih terus memburu aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian, BUMN, maupun pihak swasta.
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya, baik dari Kementerian PU, perusahaan pelat merah, maupun swasta," tambah Dapot.
Sebagai informasi, skandal korupsi di Ditjen Cipta Karya ini telah menyeret sejumlah nama penting.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Sebelumnya, Kejati DKI telah menahan Yosiandi Radi Wicaksono mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direkorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026, Riono Suprapto mantan Sekretaris Ditjen (Sesdirjen) Cipta Karya, Dwi Purwantoro mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi.
Selain pejabat negara, dua bos swasta yakni RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS) juga sudah menyandang status tersangka sebagai vendor penyedia jasa dalam proyek bermasalah tersebut.
Penyidik kini tengah melakukan pelacakan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti