- Kejati DKI Jakarta menetapkan dua pegawai Ditjen Cipta Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif periode 2023 hingga 2024.
- Tersangka Sukino dan Muhammad Taufiq ditahan karena terlibat rekayasa proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar.
- Penyidik Kejati DKI Jakarta terus mendalami keterlibatan pihak lain serta melacak aset guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus membongkar gurita korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, dua pegawai dari Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait skandal proyek fiktif senilai Rp16 miliar.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Sukino dan Muhammad Taufiq. Mereka diduga kuat berkolaborasi melakukan rekayasa proyek yang tidak pernah ada alias fiktif pada periode 2023 hingga 2024.
"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Akibat permainan kotor para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp16 miliar.
Penangkapan Sukino dan Taufiq menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, kedua pegawai tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, penyidik masih terus memburu aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian, BUMN, maupun pihak swasta.
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya, baik dari Kementerian PU, perusahaan pelat merah, maupun swasta," tambah Dapot.
Sebagai informasi, skandal korupsi di Ditjen Cipta Karya ini telah menyeret sejumlah nama penting.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Sebelumnya, Kejati DKI telah menahan Yosiandi Radi Wicaksono mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direkorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026, Riono Suprapto mantan Sekretaris Ditjen (Sesdirjen) Cipta Karya, Dwi Purwantoro mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi.
Selain pejabat negara, dua bos swasta yakni RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS) juga sudah menyandang status tersangka sebagai vendor penyedia jasa dalam proyek bermasalah tersebut.
Penyidik kini tengah melakukan pelacakan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur