- PPAKPI meminta KPPU mengkaji kebijakan perawatan liferaft "maker to maker" yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Laut pada tahun 2026.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan membatasi penyedia jasa, meningkatkan biaya operasional, serta menghambat efisiensi logistik bagi para operator kapal nasional.
- PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi lintas sektoral guna mengevaluasi dampak kebijakan terhadap keselamatan dan iklim persaingan usaha yang sehat.
Suara.com - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkaji kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft atau rakit penolong kapal. Asosiasi menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi pilihan penyedia jasa, meningkatkan biaya logistik, hingga memengaruhi iklim persaingan usaha jika diterapkan tanpa evaluasi menyeluruh.
Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft.
Sekretaris Jenderal PPAKPI M. Fikih mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan standar keselamatan pelayaran. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi operator kapal maupun penyedia jasa perawatan alat keselamatan.
"Penerapan maker to maker perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, maupun persoalan persaingan usaha. Karena itu kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini," kata Fikih.
PPAKPI menyoroti masih terbatasnya jumlah authorized service station untuk sejumlah merek liferaft. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operator kapal, terutama di wilayah yang jauh dari lokasi pusat layanan resmi.
Menurut asosiasi, kapal bisa menghadapi tambahan biaya pengiriman, penanganan, serta waktu tunggu lebih lama apabila perawatan hanya dapat dilakukan di bengkel resmi yang ditunjuk oleh pabrikan.
Selain itu, PPAKPI menilai pembatasan layanan berdasarkan merek juga berpotensi mengurangi persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran. Karena itu, pemerintah diminta memastikan kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara standar keselamatan, ketersediaan layanan, efisiensi biaya, dan iklim usaha yang sehat.
Sebagai solusi, PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi yang melibatkan DJPL, KPPU, BKI, KNKT, asosiasi pelayaran, produsen liferaft, authorized service station, hingga penyedia jasa nasional.
Melalui forum tersebut, asosiasi berharap kebijakan perawatan liferaft dapat dievaluasi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan industri, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, serta dampaknya terhadap biaya operasional pelayaran.
Baca Juga: Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Biar Naik Kelas, Prabowo Ingin Pasar Modal RI Juga Dipenuhi Startup
-
Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT