- Majelis hakim menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti menguntungkan korporasi Google dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
- Kebijakan tersebut dinilai menguntungkan Google melalui rangkaian pertemuan strategis serta korelasi investasi besar Google ke perusahaan milik terdakwa.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar triliunan rupiah.
Suara.com - Majelis hakim menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terpenuhi.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Hakim menilai kebijakan pengadaan tersebut telah menguntungkan Google.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, tujuan menguntungkan Google terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan keterangan Nadiem, kata hakim, Nadiem bertemu eks Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont pada Februari 2020 untuk membahas Google Bangkit, Google for Education, dan implementasi Chromebook di berbagai negara.
Kemudian pada April 2020, Nadiem juga disebut menggelar pertemuan virtual dengan Caesar Sengupta yang saat itu merupakan petinggi Google dan sebelumnya bertanggung jawab memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik.
“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” ujar Hakim Purwanto.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo, total investasi Google ke AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai USD 786.999.428 dengan sebagian besar investasi dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Baca Juga: Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
Dengan demikian, majelis hakim menolak dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis privat yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Sebab, saat itu Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo, sementara terdapat korelasi waktu antara masuknya investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook.
Lebih lanjut, hakim menyatakan keuntungan Google tidak hanya diukur dari penjualan perangkat Chromebook, melainkan juga dari manfaat berupa penguasaan ekosistem pendidikan nasional berbasis Chrome OS, disertai rangkaian investasi ke perusahaan yang sahamnya masih dimiliki terdakwa saat itu.
"Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur 'dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi' dalam surat dakwaan subsidair telah terpenuhi,” tegas Hakim Purwanto.
“Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google dan tujuan tersebut bukan saja terbukti dari pola perbuatan terdakwa, juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google yang sangat substansial ke ekonomis usaha yang terdakwa memiliki sahamnya,” tandas dia.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?