- Sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana diusulkan menjadi Pahlawan Nasional tahun 2026 atas kontribusi besar di bidang pendidikan dan bahasa.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendukung usulan tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap tokoh pemikir pembangunan bangsa Indonesia.
- Kementerian Sosial akan menyerahkan usulan ini kepada Dewan Gelar untuk proses verifikasi sebelum diputuskan oleh Presiden RI.
Suara.com - Sastrawan Sutan Takdir Alisjahbana (STA) masuk dalam daftar tokoh yang diusulkan menerima gelar Pahlawan Nasional pada 2026. Usulan tersebut mendapat dukungan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang menilai kontribusi STA terhadap bangsa tidak kalah penting meski tidak terlibat langsung dalam perjuangan bersenjata.
Diketahui, Kementerian Sosial merupakan lembaga yang menerima dan memverifikasi usulan calon Pahlawan Nasional sebelum diserahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk dikaji. Keputusan akhir pemberian gelar berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Menurut Gus Ipul, sosok STA menunjukkan bahwa jasa bagi bangsa tidak selalu diwujudkan melalui perjuangan di medan perang. Kontribusi di bidang pendidikan, kebudayaan, dan bahasa juga layak mendapat penghargaan.
"Pahlawan itu bukan hanya yang ikut bertempur, berada di panggung publik pada waktu itu. Tapi juga ada yang di belakang panggung, seperti Pak Sultan Takdir Alisjahbana," ujar Gus Ipul usai menghadiri Seminar Nasional Usulan Gelar Pahlawan Sultan Takdir Alisjahbana di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, pemerintah kini membuka ruang yang lebih luas untuk mengusulkan tokoh-tokoh bangsa dari berbagai bidang, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada tokoh-tokoh yang berjuang secara fisik, padahal banyak figur lain yang memberikan sumbangsih besar bagi pembangunan bangsa melalui pemikiran dan karya.
"Ini adalah hal yang baru. Memang ini dibuka kesempatan oleh Bapak Presiden Prabowo untuk kita bisa mengusulkan tokoh-tokoh yang mungkin selama ini belum menjadi perhatian bersama kita. Seperti STA, Pak Sultan Takdir Alisjahbana," kata Gus Ipul.
Ia menilai STA memiliki jasa besar dalam membangun fondasi bangsa, terutama melalui pengembangan pendidikan dan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
"Beliau telah berjasa. Memang tidak ikut perang secara fisik. Tetapi beliau mempersiapkan dari sisi bagaimana pendidikan dan mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang bisa diterima oleh semua kalangan, yang cocok untuk negara modern," ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa saat ini nama STA masih berstatus sebagai usulan. Selanjutnya, Kementerian Sosial akan menyerahkan usulan tersebut kepada Dewan Gelar yang dipimpin Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Sebagai informasi, proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional diawali dari usulan masyarakat yang diajukan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum memperoleh rekomendasi gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
Di tingkat pusat, Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) akan melakukan kajian sebelum menyerahkannya kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Keputusan akhir berada di tangan Presiden, yang akan menetapkan dan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional, biasanya bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake