News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Sekjen PBNU Gus Ipul mendukung usulan MUI terkait penyusunan RUU Pidana LGBT agar dibahas lebih mendalam melalui mekanisme legislasi.
  • Usulan RUU Pidana LGBT oleh MUI bertujuan menciptakan dasar hukum yang komprehensif dengan mempertimbangkan norma-norma agama yang berlaku.
  • Saat ini, MUI tengah menyusun naskah akademik untuk mendorong usulan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana terkait LGBT patut ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih mendalam.

Menurut Gus Ipul, isu tersebut memang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dibahas melalui mekanisme yang berlaku dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan. Karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata Gus Ipul usai menghadiri Seminar Nasional Usulan Gelar Pahlawan Sultan Takdir Alisjahbana di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ilustrasi LGBT. (Dok: Elements Envanto)

Ia mengatakan pembahasan terhadap usulan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan agama.

"Jadi ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Dan untuk itu perlu kita memberikan kesempatan. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya," ujarnya.

Menurut Gus Ipul, tahapan tersebut dapat diawali dengan membuka ruang diskusi sebelum nantinya masuk ke proses legislasi.

"Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," ucapnya.

Sebelumnya, MUI mengusulkan penyusunan RUU Pidana tentang LGBT beserta naskah akademiknya untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

MUI beralasan aturan tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam menyikapi isu LGBT yang dinilai semakin berkembang di ruang publik. Saat ini, usulan tersebut masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum masuk ke pembahasan DPR.

Baca Juga: STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

Load More