- Sekjen PBNU Gus Ipul mendukung usulan MUI terkait penyusunan RUU Pidana LGBT agar dibahas lebih mendalam melalui mekanisme legislasi.
- Usulan RUU Pidana LGBT oleh MUI bertujuan menciptakan dasar hukum yang komprehensif dengan mempertimbangkan norma-norma agama yang berlaku.
- Saat ini, MUI tengah menyusun naskah akademik untuk mendorong usulan RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana terkait LGBT patut ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih mendalam.
Menurut Gus Ipul, isu tersebut memang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dibahas melalui mekanisme yang berlaku dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan. Karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata Gus Ipul usai menghadiri Seminar Nasional Usulan Gelar Pahlawan Sultan Takdir Alisjahbana di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan pembahasan terhadap usulan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan agama.
"Jadi ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Dan untuk itu perlu kita memberikan kesempatan. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
Menurut Gus Ipul, tahapan tersebut dapat diawali dengan membuka ruang diskusi sebelum nantinya masuk ke proses legislasi.
"Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi," ucapnya.
Sebelumnya, MUI mengusulkan penyusunan RUU Pidana tentang LGBT beserta naskah akademiknya untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
MUI beralasan aturan tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam menyikapi isu LGBT yang dinilai semakin berkembang di ruang publik. Saat ini, usulan tersebut masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum masuk ke pembahasan DPR.
Baca Juga: STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
Berita Terkait
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing