News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberatkan vonis Nadiem Makarim dengan mempertimbangkan latar belakang ekonominya yang dinilai subjektif dan tidak baku.
  • Pakar hukum Trisno Raharjo mengkritik inkonsistensi hakim dalam menetapkan indikator pemberat hukuman serta kontradiksi logika atas pengurangan durasi vonis terdakwa.
  • Jaksa dinilai tidak mendalami efektivitas barang pengadaan dalam proyek digitalisasi yang berpotensi menjadi fakta meringankan bagi terdakwa Nadiem Makarim.

Suara.com - Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberatkan vonis Nadiem Makarim karena faktor latar belakang ekonominya yang berkecukupan menjadi sorotan. Hakim dinilai menggunakan standar yang tidak terukur dan melompat dari substansi perkara ke ranah personal terdakwa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengamini bahwa latar belakang keluarga Nadiem yang mapan merupakan fakta publik yang tidak terbantahkan.

Namun, dalam konstruksi hukum pidana, aspek tersebut dinilai tidak memiliki parameter baku untuk dijadikan indikator pemberat hukuman.

"Saya menganggap ukurannya bahwa dia mampu dan sebagainya terlalu subjektif. Seharusnya yang memberatkan dan yang meringankan itu langsung diambil dari perkara yang ada, sehingga itu yang nanti kelihatan," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (1/7/2026).

Trisno mengkritik inkonsistensi Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum merumuskan parameter yang jelas mengenai indikator subjektif, seperti status sosial atau kekayaan terdakwa.

Menghukum seseorang lebih berat hanya karena ia terlahir atau berada dalam kondisi ekonomi yang kaya dinilai sebagai preseden yang rawan disalahgunakan.

"Ini kan subjektif, saya orang kaya misalnya, lalu saya dihukum bisa mengembalikan sekian sekian, itu kan juga bahaya itu kalau seperti itu, atau hukumannya jadi lebih berat," ujarnya.

Selain itu, Trisno turut menyoroti kontradiksi logika majelis hakim. Jika hakim meyakini Nadiem melakukan korupsi secara terencana di tengah kondisi ekonominya yang sangat mapan, maka secara rasional hukuman yang dijatuhkan seharusnya berada di batas maksimal atau mendekati tuntutan jaksa, bukan justru memangkasnya secara signifikan menjadi 10 tahun.

Diketahui, vonis yang diterima Nadiem lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

Baca Juga: Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

"Nah kalau dia mampu uang segitu terus dia ngambil uang, ya seharusnya hakim itu menjatuhkan (hukuman) mendekati jaksa dong, kalau saya loh ya, harusnya mendekati (tuntutan) jaksa," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap jaksa yang enggan mendalami efektivitas barang pengadaan di lapangan. Hal itu dinilai dapat mengaburkan konteks riil proyek digitalisasi tersebut.

Termasuk dalam hal ini, kesaksian dari pihak yang terafiliasi dengan teknologi mengenai fungsionalitas laptop Chromebook. Fakta-fakta yang terabaikan itu padahal berpotensi meringankan terdakwa.

Di sisi lain, Trisno menegaskan apabila putusan terhadap Nadiem telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh konsekuensi hukum wajib dipenuhi, termasuk kewajiban membayar uang pengganti apabila diputuskan demikian.

"Kalau itu misalnya nanti inkrah, hemat saya tentu, Nadiem harus kemudian mengembalikan itu semua dan bertanggung jawab, kalau memang itu adalah dinyatakan bersala," tandasnya.

Load More