- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberatkan vonis Nadiem Makarim dengan mempertimbangkan latar belakang ekonominya yang dinilai subjektif dan tidak baku.
- Pakar hukum Trisno Raharjo mengkritik inkonsistensi hakim dalam menetapkan indikator pemberat hukuman serta kontradiksi logika atas pengurangan durasi vonis terdakwa.
- Jaksa dinilai tidak mendalami efektivitas barang pengadaan dalam proyek digitalisasi yang berpotensi menjadi fakta meringankan bagi terdakwa Nadiem Makarim.
Suara.com - Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberatkan vonis Nadiem Makarim karena faktor latar belakang ekonominya yang berkecukupan menjadi sorotan. Hakim dinilai menggunakan standar yang tidak terukur dan melompat dari substansi perkara ke ranah personal terdakwa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengamini bahwa latar belakang keluarga Nadiem yang mapan merupakan fakta publik yang tidak terbantahkan.
Namun, dalam konstruksi hukum pidana, aspek tersebut dinilai tidak memiliki parameter baku untuk dijadikan indikator pemberat hukuman.
"Saya menganggap ukurannya bahwa dia mampu dan sebagainya terlalu subjektif. Seharusnya yang memberatkan dan yang meringankan itu langsung diambil dari perkara yang ada, sehingga itu yang nanti kelihatan," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (1/7/2026).
Trisno mengkritik inkonsistensi Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum merumuskan parameter yang jelas mengenai indikator subjektif, seperti status sosial atau kekayaan terdakwa.
Menghukum seseorang lebih berat hanya karena ia terlahir atau berada dalam kondisi ekonomi yang kaya dinilai sebagai preseden yang rawan disalahgunakan.
"Ini kan subjektif, saya orang kaya misalnya, lalu saya dihukum bisa mengembalikan sekian sekian, itu kan juga bahaya itu kalau seperti itu, atau hukumannya jadi lebih berat," ujarnya.
Selain itu, Trisno turut menyoroti kontradiksi logika majelis hakim. Jika hakim meyakini Nadiem melakukan korupsi secara terencana di tengah kondisi ekonominya yang sangat mapan, maka secara rasional hukuman yang dijatuhkan seharusnya berada di batas maksimal atau mendekati tuntutan jaksa, bukan justru memangkasnya secara signifikan menjadi 10 tahun.
Diketahui, vonis yang diterima Nadiem lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
"Nah kalau dia mampu uang segitu terus dia ngambil uang, ya seharusnya hakim itu menjatuhkan (hukuman) mendekati jaksa dong, kalau saya loh ya, harusnya mendekati (tuntutan) jaksa," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap jaksa yang enggan mendalami efektivitas barang pengadaan di lapangan. Hal itu dinilai dapat mengaburkan konteks riil proyek digitalisasi tersebut.
Termasuk dalam hal ini, kesaksian dari pihak yang terafiliasi dengan teknologi mengenai fungsionalitas laptop Chromebook. Fakta-fakta yang terabaikan itu padahal berpotensi meringankan terdakwa.
Di sisi lain, Trisno menegaskan apabila putusan terhadap Nadiem telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh konsekuensi hukum wajib dipenuhi, termasuk kewajiban membayar uang pengganti apabila diputuskan demikian.
"Kalau itu misalnya nanti inkrah, hemat saya tentu, Nadiem harus kemudian mengembalikan itu semua dan bertanggung jawab, kalau memang itu adalah dinyatakan bersala," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Happy Salma Siapanya Nadiem Makarim? Ikut Menangis Dengar Vonis 10 Tahun
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?