News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 09:34 WIB
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto. [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]
Baca 10 detik
  • JPPI menyoroti dugaan diskriminasi dan kegagalan perlindungan terhadap siswa disabilitas GMS di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang.
  • Kasus yang berlangsung sejak Juni 2024 ini melibatkan tuduhan maladministrasi, rekayasa investigasi, hingga pengabaian hak pendidikan oleh pihak sekolah.
  • JPPI mendesak pemerintah melakukan investigasi independen serta mengevaluasi regulasi perlindungan siswa untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Mulai dari dugaan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap korban, pelanggaran prosedur penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dugaan maladministrasi dan rekayasa hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal, kegagalan Komisi Nasional Disabilitas menjalankan fungsi perlindungan, hingga tidak berfungsinya mekanisme perlindungan peserta didik di tingkat daerah.

Atas temuan tersebut, JPPI bersama keluarga korban menyampaikan surat terbuka kepada pemerintah yang berisi enam tuntutan.

Mereka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah turun langsung mengusut kasus secara independen dan transparan, memulihkan seluruh hak pendidikan korban, mendorong KND mengambil langkah korektif, mengevaluasi regulasi perlindungan peserta didik, mereformasi mekanisme pengawasan internal kementerian.

Selain itu mereka juga meminta pemerintah benar-benar menjamin perlindungan bagi seluruh peserta didik penyandang disabilitas dari diskriminasi, pengucilan, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More