- JPPI menyoroti dugaan diskriminasi dan kegagalan perlindungan terhadap siswa disabilitas GMS di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang.
- Kasus yang berlangsung sejak Juni 2024 ini melibatkan tuduhan maladministrasi, rekayasa investigasi, hingga pengabaian hak pendidikan oleh pihak sekolah.
- JPPI mendesak pemerintah melakukan investigasi independen serta mengevaluasi regulasi perlindungan siswa untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Suara.com - Kasus dugaan diskriminasi terhadap GMS, siswa penyandang disabilitas psikososial di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang, dinilai bukan sekadar persoalan di tingkat sekolah.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut perkara tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan peserta didik, mulai dari satuan pendidikan hingga lembaga negara.
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto mengatakan kasus yang bergulir sejak Juni 2024 itu diduga memuat pelanggaran berlapis, termasuk dugaan diskriminasi, maladministrasi, hingga tidak berjalannya mekanisme perlindungan yang seharusnya menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas.
"Sekarang, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah dicabut seiring dengan diluncurkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang secara paradigma berubah," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selama perkara berlangsung, keluarga GMS mengaku hak pendidikan anaknya terabaikan selama hampir dua tahun. Salah satu yang dipersoalkan ialah penahanan rapor semester pertama serta tidak adanya layanan pendidikan sejak Juni 2024.
Di sisi lain, berdasarkan salinan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Suara.com, status GMS masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMA Strada St. Thomas Aquinas.
Namun, ibu GMS, Vivienne Wahab, membantah anaknya benar-benar menjalani proses belajar di sekolah. Menurutnya, status tersebut hanya membuat seolah-olah putranya masih memperoleh layanan pendidikan secara administratif.
Vivienne juga mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek saat itu. Ia menduga hasil investigasi direkayasa untuk membela pihak sekolah.
Tak hanya itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dituding memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan pengusiran fisik terhadap dirinya.
Baca Juga: Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
JPPI menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan mekanisme perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ari juga mengkritik perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, aturan baru lebih menitikberatkan aspek pencegahan sehingga melemahkan mekanisme penyelesaian kasus yang telah terjadi.
Ia menilai regulasi sebelumnya justru lebih kuat karena mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.
"Bagi kami ini suatu kemunduran karena semua orang harus dilindungi hak pendidikannya. Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, bahkan orang tua murid harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik tanpa diskriminatif," jelasnya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam pemaparannya, JPPI mengungkap sedikitnya lima temuan utama dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run
-
Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian