News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus dalam rapat kerja dengan Menteri Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (8/9/2025). [Bidik layar]
Baca 10 detik
  • Anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat.
  • Putusan final MK tersebut mengakhiri seluruh polemik mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD di Indonesia.
  • Keputusan tersebut dianggap selaras dengan semangat reformasi, otonomi daerah, serta mencerminkan aspirasi publik dan sikap politik PDIP.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Menurutnya, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi karena selaras dengan prinsip-prinsip dasar bernegara yang diperjuangkan sejak era reformasi. 

"Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, dan sejalan dengan undang-undang yang ada saat ini. Hal ini juga selaras dengan pemikiran PDI Perjuangan serta kehendak publik yang sebelumnya tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD," ujar Deddy kepada wartawan dikutip Kamis (2/7/2026). 

Deddy menekankan, bahwa dengan adanya putusan ini, segala polemik atau wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD seharusnya berakhir. 

Ia mengingatkan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

"Seharusnya debat soal Pilkada (langsung atau tidak langsung) sudah selesai, mengingat Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," tegasnya. 

Saat dikonfirmasi mengenai sikap resmi PDI Perjuangan terkait wacana Pilkada melalui DPRD yang sempat mencuat, Deddy menegaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih tersebut konsisten berada di jalur demokrasi langsung. 

"Tidak ada wacana lagi, Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas: kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi, dan kehendak rakyat," pungkasnya.

Load More