News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin. [Ist]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Berdasarkan LHKPN per 31 Maret 2026, Syah Afandin memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp10,67 miliar setelah dikurangi utang.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terkait detail perkara dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Suara.com - Bupati Langkat Syah Afandin dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah kabar tersebut, laporan harta kekayaannya turut menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi KPK, Syah Afandin melaporkan total kekayaannya sebesar Rp10.670.002.596 atau sekitar Rp10,67 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.

Dari total kekayaannya, sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan. Syah Afandin tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan, terdiri atas dua bidang di Medan dan Deli Serdang serta tiga bidang di Langkat dan Binjai, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,95 miliar.

Di sektor kendaraan, ia melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit sepeda motor Kawasaki, dan satu unit Yamaha NMax dengan nilai total Rp925 juta.

Selain itu, Syah Afandin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp433 juta, surat berharga sebesar Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas mencapai Rp4,31 miliar.

Dalam laporan yang sama, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp993.072.751. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp10,67 miliar.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah melakukan operasi tangkap tangan yang turut menjaring Bupati Langkat.

"Benar (OTT Bupati Langkat)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Hingga kini, KPK belum mengungkap pihak-pihak lain yang turut diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga: Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan

Load More