Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 36 miliar di lingkungan Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah Kabupaten Langkat. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Penyitaan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada penyitaan uang sebesar Rp 36 Miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024)
Dia juga mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Terbit bersama dengan tersangka lainnya yaitu Iskandar PA yang juga merupakan saudara kandung dari Terbit.
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," tandas Tessa.
Dalam hal ini, Terbit dan kawan-kawan disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 91 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp22 miliar terkait dengan kasus tersebut. Penyitaan tersebut berasal dari rekening pribadi atas nama eks Bupati Langkat tersebut.
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar. Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022” kata Tessa.
Baca Juga: Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
Berita Terkait
-
Reschedule Pemeriksaan karena Absen, KPK Gubris soal Hasto PDIP Baru Dapat Surat Panggilan
-
Mbak Ita Dikabarkan Menghilang, Begini Respons KPK
-
Geledah Kantor Hingga Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD
-
Geledah Kantor hingga Rumah Wali Kota Semarang, Ini yang Diamankan KPK
-
Sekjen PDIP Hasto Nekat Absen Pemeriksaan KPK, Dalihnya Baru Dapat Surat Panggilan Pagi Tadi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat