News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin.
  • Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut namun belum menjelaskan detail perkara maupun pihak lainnya.
  • Lembaga antirasuah memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap setelah pemeriksaan intensif.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (2/7/2026) malam. Penangkapan ini menjadi operasi senyap ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun, KPK belum mengungkap perkara yang menjerat Syah Afandin maupun jumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka setelah pemeriksaan intensif.

OTT terhadap Syah Afandin terjadi hanya berselang beberapa hari setelah KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Dalam perkara Kuansing, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang diduga bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara maupun kronologi OTT yang menjerat Bupati Langkat.

Lembaga antirasuah diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah proses pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai dilakukan.

Baca Juga: Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Load More