- DPP PAN menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari posisi Ketua DPW PAN Sumatera Utara pasca penangkapan oleh KPK.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin dan enam orang lainnya di wilayah Sumatera Utara.
- DPP PAN mengambil alih kepemimpinan partai di Sumatera Utara serta menegaskan kasus hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi kader.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) langsung menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyesalkan kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya itu. Menurut dia, PAN tidak memberikan ruang bagi kader yang tersandung pelanggaran hukum.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN mengambil alih kepemimpinan partai di Sumatera Utara hingga ada keputusan lebih lanjut.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," lanjutnya.
Viva menegaskan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap maupun kebijakan partai.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan enam orang lainnya.
Baca Juga: Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
KPK memastikan Syah Afandin ditangkap di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Penyidik juga telah memasang garis segel KPK di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mengamankan barang bukti sebelum penyidikan resmi dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan
-
Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo
-
Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek
-
Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat