- KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin beserta enam orang lainnya di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Penangkapan dilakukan di rumah pribadi Bupati dan bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
- Penyidik memasang segel KPK di beberapa lokasi terkait guna mengamankan barang bukti sebelum dimulainya proses penyidikan resmi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penangkapan dilakukan di rumah pribadi Syah Afandin di wilayah Medan, Sumatera Utara, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
"Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Di saat bersamaan, KPK mulai mengamankan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa titik telah dipasangi garis penyegelan sebagai langkah awal untuk menjaga barang bukti sebelum penyidikan resmi dimulai.
"Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan," jelas Budi.
Penyegelan, kata Budi, dilakukan agar proses penggeledahan nantinya dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya.
Enam orang yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima pihak swasta.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Antara)
Baca Juga: Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing