News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:02 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin pimpin apel peringatan Hari Bela Negara di Stabat, Senin (22/12/2025), ANTARA/Imam Fauzi.
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin beserta enam orang lainnya di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Penangkapan dilakukan di rumah pribadi Bupati dan bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
  • Penyidik memasang segel KPK di beberapa lokasi terkait guna mengamankan barang bukti sebelum dimulainya proses penyidikan resmi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penangkapan dilakukan di rumah pribadi Syah Afandin di wilayah Medan, Sumatera Utara, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

"Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Di saat bersamaan, KPK mulai mengamankan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa titik telah dipasangi garis penyegelan sebagai langkah awal untuk menjaga barang bukti sebelum penyidikan resmi dimulai.

"Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line (segel KPK), menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan," jelas Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). [Suara.com/Dea]

Penyegelan, kata Budi, dilakukan agar proses penggeledahan nantinya dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya.

Enam orang yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima pihak swasta.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Antara)

Baca Juga: Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Load More