News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB
Syah Afandin Ditunjuk Jadi Plt Ketua PAN Sumut. [Antara]
Baca 10 detik
  • KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin beserta enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Medan, Kamis 2 Juli 2026.
  • Partai Amanat Nasional menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas keterlibatan kadernya dalam kasus pelanggaran hukum yang ditangani pihak KPK.
  • PAN akan melakukan evaluasi internal serta memperketat pengawasan dan pembinaan karakter seluruh kader agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Menanggapi kasus yang menjerat kadernya tersebut, PAN menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hukum tersebut.

Ia menegaskan, bahwa selama ini Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang duduk di kursi eksekutif maupun legislatif.

"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, serta berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Viva menambahkan, bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi internal partai.

PAN berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap para kadernya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," kata dia.

Diciduk KPK

Baca Juga: Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin beserta enam orang lainnya di Medan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan di rumah pribadi Bupati dan bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Penyidik memasang segel KPK di beberapa lokasi terkait guna mengamankan barang bukti sebelum dimulainya proses penyidikan resmi.

Load More