- Kementerian Kesehatan mempercepat penyusunan Perpres perlindungan tenaga medis pascaintimidasi terhadap dr Icha di Timor Tengah Utara, NTT.
- Peraturan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.
- Regulasi ini mencakup ketentuan sanksi atas tindakan kekerasan atau perundungan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Suara.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Regulasi baru itu disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum, keamanan, hingga keselamatan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi atas kasus dr Icha menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, secara khusus pemerintah pusat saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan, keamanan, keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuli, sebenarnya perlindungan tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Namun, pemerintah menilai perlu ada penguatan melalui Perpres agar peran setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah lebih jelas ketika terjadi ancaman terhadap tenaga kesehatan.
"Walaupun yang tadi dalam regulasi-regulasi ada, ini dikuatkan kembali dalam Perpres. Untuk apa? Bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi bagaimana peran pemerintah daerah, bagaimana peran kementerian/lembaga lain pada saat ada konflik dan hal lain dalam tenaga medis tenaga kesehatan menjalankan tugasnya," paparnya.
Yuli menjelaskan, Perpres tersebut juga akan menjadi payung koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis, termasuk saat menghadapi tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan, Yuli mengungkapkan rancangan Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
Namun, pengaturan yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
"Di dalam peraturan ini memang ada terkait dengan sanksi, tapi nanti aturan turunan Perpres ini akan diatur lagi di dalam peraturan menteri masing-masing sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelasnya.
Ia mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tiga aspek utama, yakni jaminan perlindungan bagi tenaga medis, keselamatan dan keamanan kerja, serta perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menambahkan bahwa sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
"Berkaitan dengan perundungan memang ada sanksi yang dapat diberikan tergantung tingkat perundungannya. Kalau ternyata terbukti ada perundungannya ke arah pidana, maka sanksinya bisa ke hukum pidana. Kemudian kalau berkaitan dengan profesi, nanti ada beberapa hal yang berkaitan dengan sanksi profesi yang akan diberikan," kata Rudi.
Selain menyiapkan regulasi baru, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa tenaga medis sebenarnya memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, perundungan, atau kekerasan.
Berita Terkait
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China
-
Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan