- KPK mendalami peran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di Jakarta.
- KPK menetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
- Penyelidikan fokus pada keterkaitan izin alih fungsi hutan dengan pengembalian amplop oleh Menhut kepada pihak bupati.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Fokus pemeriksaan mengarah pada lini masa interaksi antara kedua pejabat tersebut sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berikut adalah urutan kronologi peristiwa berdasarkan data resmi KPK, laporan perizinan Kementerian Kehutanan, serta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait:
1. Pertemuan Awal dan Penyerahan Dokumen Misterius (2 Juni 2026)
Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi dan terbuka ke Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta. Pertemuan ini terdokumentasi dalam notulensi serta daftar hadir resmi.
Insiden Penting: Setelah pertemuan selesai dan Bupati Kuansing meninggalkan ruangan, Raja Juli Antoni menyadari adanya sebuah amplop tertutup map yang tertinggal. Menhut mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak.
2. Penundaan Pengembalian Berkas (5 Juni 2026)
Raja Juli kembali menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Namun, proses pengembalian tertunda lantaran ajudan yang bersangkutan harus mendampingi Menhut dalam agenda dinas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
3. Pengembalian Amplop Melalui Fasilitasi Polda (12 Juni 2026)
Baca Juga: Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
Setelah sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada pihak Suhardiman Amby pada pukul 14.57 WIB. Proses pengembalian ini difasilitasi oleh Kapolda Riau atas permintaan Menhut dan diperkuat dengan dokumen surat jalan resmi dari Sekjen Kemenhut serta tanda terima fisik.
4. Operasi Tangkap Tangan oleh Penyidik KPK (29 Juni 2026)
Tim penindakan KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Kuansing dan mengamankan total 10 orang. Dalam operasi ini, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant berinisial ARD langsung ditangkap, sementara Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain sempat lolos dari pengejaran.
5. Penyerahan Diri Dua Pejabat Daerah (30 Juni 2026)
Setelah sempat melarikan diri saat operasi senyap, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Selasa malam.
6. Penetapan Status Tersangka dan Penahanan (1 Juli 2026)
Berita Terkait
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut