- KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026.
- Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, logam platinum, serta rekening bernilai miliaran rupiah.
- KPK menetapkan Bupati Langkat dan rekan tim suksesnya sebagai tersangka kasus suap proyek dinas setempat pada Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).
Selain uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil, penyidik juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing senilai lebih dari Rp1,22 miliar, logam yang diduga platinum seberat 55 kilogram, hingga rekening bank bernilai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang Rp100 juta tersebut diamankan dari Syahrial (SYH), orang dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Uang itu ditemukan saat tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial ketika dalam perjalanan dari Medan menuju Binjai pada Kamis (2/7/2026).
"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar. Uang tersebut terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai sebesar Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.
"55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," ujar Taufik.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang kini sedang didalami penyidik.
Baca Juga: KPK Pamer Barang Bukti Duit Rp 100 Juta dari OTT Bupati Langkat
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ujar Taufik.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
Dalam perkara ini, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Yaqub sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei