News / Nasional
Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan kronologi penemuan uang Rp 100 juta di bawah jok mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pemerintah daerah.
  • Tim KPK berhasil menyita uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil saat pengejaran di Medan.
  • KPK resmi menahan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selama 20 hari pertama mulai 3 Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penemuan uang tunai sebesar Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Keduanya berencana bertemu setelah Afandin menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, rencana tersebut batal setelah sopir Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta agar Afandin berbalik arah karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

"Selanjutnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, YQB dihubungi oleh SAF melalui Saudara SYH selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Disampaikan bahwa situasi 'sedang memanas', sehingga uang Rp100 juta tersebut diminta diserahkan melalui SYH," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, Yaqub bertemu dengan Syahrial (SYH) di sebuah kafe di Medan untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut.

Usai pertemuan, Syahrial membawa uang itu menggunakan mobil menuju Kota Binjai. Namun, dalam perjalanan, tim KPK melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan yang dikendarainya.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026," kata Taufik.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Dalam perkara ini, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Yaqub sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
 
 

Load More