- Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Langkat.
- Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Juli 2026 atas dugaan suap serta gratifikasi proyek.
- KPK menahan tersangka selama 20 hari ke depan guna mendalami kasus suap yang melibatkan pihak swasta Yaqub.
Suara.com - Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari, Afandin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya awak media mengenai dugaan bahwa dirinya telah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelum penindakan dilakukan, Afandin membantah.
"Ndak ada," kata Afandin singkat.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya rangkaian komunikasi yang diduga menunjukkan upaya mengantisipasi operasi penindakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Keduanya semula berencana bertemu setelah Afandin menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta agar Afandin berbalik arah karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Disdik dan Disperkim Kabupaten Langkat.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," kata Taufik.
Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
Afandin menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Yaqub sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan