Video / News
Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:51 WIB

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sebanyak Ro 800 juta.

Awalnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin dalam Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Kabupaten Langkat pada 2025.

Proyek itu didapatkan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) dengan koordinasi dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Adapun proyek di Disdik Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar sementara di Disperkim sebanyak 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.

Load More