- LSAK mendesak KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang dari Polri.
- Peneliti LSAK menyoroti besarnya nilai barang bukti sitaan dan mendesak Presiden Prabowo mengawal proses hukum tersebut secara serius.
- LSAK menuntut evaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 guna membatasi keterlibatan personel militer demi menegakkan supremasi hukum sipil.
Suara.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Kortastipidkor Polri.
LSAK menilai besarnya nilai barang bukti yang disita menunjukkan perkara ini harus mendapat pengawasan ekstra agar tidak berhenti di tengah jalan.
Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menyebut temuan puluhan kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah, hingga apa yang ia sebut sebagai "harta karun Sentul" menjadi gambaran besarnya dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
"Puluhan kilogram emas hingga ratusa miliar uang yang ditumpuk berkoper-koper, serta 'harta karun Sentul' yang terbongkar menunjukkan tersangka di kasus ini bukanlah pejabat negara melainkan penjahat," kata Hariri kepada wartawan, Jumat (9/7/2026).
Menurut dia, siapapun pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka telah memperlihatkan perilaku yang mencerminkan keserakahan luar biasa.
"Jadi siapapun tersangkanya, boleh dikata orang seperti ini adalah Qorun versi upgrade 02.6 yang menimbun harta dalam versi peti brangkas setinggi 2 meter lebih," ujarnya.
Hariri mengingatkan agar dukungan publik terhadap pengusutan perkara tersebut tidak berakhir menjadi kompromi politik di balik layar. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
"Ini harus jadi atensi serius Presiden Prabowo. Apalagi dalam perkembangan terkini yang mengindikasikan dua lembaga penegak hukum saling berhadapan," katanya.
LSAK berpandangan pengawasan yang kuat dan penerapan due process of law mutlak diperlukan agar penyidikan berjalan tuntas tanpa memunculkan persoalan baru.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Karena itu, Hariri mendorong KPK turun tangan mengawasi, bahkan mengambil alih perkara apabila diperlukan.
Ia menilai dasar hukum untuk pengambilalihan perkara telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sebagaimana amanat UU 19/19 pasal 10A, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan. Pun dari segi persyaratan pengambil alihan kasus pada pasal 10A ayat 2, segala unsur persyaratan dalam kasus ini telah terpenuhi untuk bisa diambil alih," jelasnya.
Selain itu, Hariri juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam rangkaian dinamika penyidikan yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kehadiran aparat militer dalam proses penegakan hukum berpotensi mengganggu supremasi sipil.
"Korps militer tidak boleh terus berdalih dalam Perpres 66/2025 karena pada relevansi telah bertentangan dengan KUHAP dan tidak aplikatif dalam kontekstualisasinya. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang saat ini terjadi di Kejaksaan menjadi bukti peran tentara di perpres ini harus dievaluasi total," ujarnya.
Hariri pun meminta Presiden Prabowo mengevaluasi bahkan mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana