News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:34 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan tidak ada penghilangan proses hukum terhadap Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri.
  • Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang serta eksekusi aset tanah terkait perkara tersebut.
  • Penyidik gabungan menyita emas 74 kilogram dan uang tunai Rp67,2 miliar dari hasil penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor.

Suara.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengaku tidak ada proses hukum yang dihilangkan dalam perkara dugaan korupsi Asabri, yang menjerat Tan Kian.

Terakhir kali, pihak penyidik sedang melakukan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Tan Kian dalam perkara ini.

“Proses eksekusi tanahnya masih berjalan dieksekusi. Sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap,” kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Febrie juga mengaku jika soal perkara Tan Kian bisa bisa dilakukan analisis melalui proses persidangan, serta barang bukti yang ada.

“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” ujar Febrie.

Sebelumnya penyidik Gabungan  Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalukan rangkaian penggeledahan terkait dugaan Korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri periode 2020-2025, Blackout Batubara PLN, dan penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Clan, dan kediaman milik Febrie Adriansyah yang terletak di Sentul, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita emas batangan seberat 74 kilogram yang disembunyikan dalam koper di salah satu rumah kawasan Sentul, Bogor.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar, pecahan Dolar Amerika dan Singapura.

Baca Juga: Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie Masih Rahasikan Sosok Pemilik 74 Kg Emas

Load More