News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:03 WIB
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari rumah mewah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City, Kabupaten Bogor. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • LSAK mendesak KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang dari Polri.
  • Peneliti LSAK menyoroti besarnya nilai barang bukti sitaan dan mendesak Presiden Prabowo mengawal proses hukum tersebut secara serius.
  • LSAK menuntut evaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 guna membatasi keterlibatan personel militer demi menegakkan supremasi hukum sipil.

"Sebagai panglima tertinggi penegakkan hukum, maka kami meminta agar presiden segera mencabut Perpres 66/2025 dan menegakkan kembali supremasi sipil seutuhnya," tegasnya.

Semnatara Kejaksaan Agung telah membantah pengamanan personel TNI terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang kini ditangani Polri.

Kejaksaan menyatakan pola pengamanan tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), dan diterapkan tidak hanya kepada Jampidsus, tetapi juga terhadap pimpinan Kejaksaan lainnya di pusat maupun daerah.

Penjelasan itu disampaikan setelah muncul sorotan publik terhadap penjagaan ketat di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) malam.

Pengamanan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hingga kini, penyidik menegaskan masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita dan belum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Load More