News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Baca 10 detik
  • Prajurit TNI melakukan pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah karena diduga adanya ancaman serius terhadap pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
  • Pakar hukum Nanik Prasetyoningsih menilai keterlibatan TNI menunjukkan mekanisme pengamanan internal Kejaksaan belum berjalan optimal atau ancaman sangat luar biasa.
  • Pelibatan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam negara hukum guna menjaga prinsip supremasi sipil serta independensi penegakan hukum.

Suara.com - Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kajagung) sebenarnya telah memiliki sistem dan instrumen pengamanan internal.

Lalu, mengapa perlindungan terhadap jaksa tersebut masih harus melibatkan institusi pertahanan negara yakni TNI?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai bahwa instrumen pengamanan internal semestinya menjadi garda terdepan sebelum meminta bantuan institusi lain.

"Ada, kejaksaan memiliki instrumen pengamanan internal, termasuk pedoman pengamanan pimpinan dan fungsi intelijen Kejaksaan untuk mendeteksi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan," kata Nanik kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya efektivitas mekanisme internal tersebut kini perlu dievaluasi. Pelibatan TNI dalam pengamanan rumah jaksa itu, kata Nanik, hanya menyisakan dua kemungkinan, yakni ancaman yang dihadapi memang luar biasa serius atau sistem pengamanan internal belum berjalan optimal.

"Kalau setiap ancaman langsung dijawab dengan menarik institusi pertahanan negara, itu menunjukkan dua kemungkinan: ancamannya memang sangat serius, atau mekanisme internal belum memadai," ujarnya.

Nanik menegaskan pengamanan terhadap jaksa tidak boleh berkembang menjadi praktik rutin yang justru menggeser peran institusi sipil dalam menjaga keamanan domestik.

"Dalam negara hukum, TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan standar pengamanan rutin," tegasnya.

Ia menjelaskan, model perlindungan yang ideal seharusnya dilakukan secara berjenjang. Tahap pertama dilakukan melalui pengamanan internal Kejaksaan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kemudian dapat meminta bantuan Polri apabila ancaman berkaitan dengan keamanan domestik.

"Pelibatan TNI hanya dalam kondisi luar biasa dan jelas berkaitan dengan ancaman terhadap pertahanan atau keselamatan negara," tandasnya.

Lebih lanjut, disampaikan Nanik, setiap pelibatan TNI harus memenuhi standar yang ketat agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum.

Termasuk memastikan mekanisme perlindungan terhadap jaksa tetap berjalan tanpa mengikis prinsip supremasi sipil maupun agenda reformasi sektor keamanan.

"Sistem ini harus berbasis asesmen risiko, surat perintah tertulis, batas waktu, pengawasan eksternal, serta larangan tegas untuk menghalangi penyidikan. Dengan begitu, independensi jaksa tetap terlindungi tanpa merusak agenda reformasi keamanan dan supremasi sipil," pungkasnya.

Load More