News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
  • Komisi III DPR RI berencana membentuk tim pengawas guna memastikan penanganan kasus korupsi tetap berjalan optimal hingga tuntas.
  • Habiburokhman meminta Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung tetap bersinergi demi menyukseskan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

Komisi III DPR RI pun berjanji akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kerja sama antar-lembaga penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.

"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya.

Febrie Mundur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).

Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.

Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Baca Juga: Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Load More